Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering
Keputusan Bupati Kendal Nomor : 230/119/2017 tanggal 20 Pebruari 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kendal Nomor : 230/140/2015 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kendal.
KUALIFIKASI PELAKSANA
Menguasai Peraturan Perundang-undangan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya
Ketua ULP : dapat mendistribusikan beban kerja kepada Pokja ULP
Sekretariat ULP : Memiliki kemampuan pengolahan data.
Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dan PPK : mengetahui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah dan memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa
PA/KPA : dapat memutuskan perbedaan pendapat antara PPK dan Pokja ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan